SEKDA OKU SELATAN PIMPIN RAPAT PEMBAHASAN PERUBAHAN KEDUA PERKADA OKU SELATAN 50/2021

portal
By portal June 23, 2022 20:49

MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Romzi S.E.,M.Si. memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Daerah OKU Selatan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022, Kamis (23/06/2022).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekda Pemkab OKU Selatan ini turut dihadiri oleh para Anggota TAPD Kabupaten OKU Selatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Dalam kesempatan ini dibahas terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Maka sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Selain itu dalam rapat ini juga membahas terkait tela’ah RKPD, Sinkronisasi Struktur Pendapatan dan Belanja dengan RAPBD Kabupaten OKU Selatan, Sinkronisasi Struktur KUA PPAS – RAPBD Sinergisitas RAPBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan Prioritas Nasional, Konsistensi Kegiatan pada RKPD dengan KUA PPAS dan RAPBD.

Dalam Penyusunan RKPD, PPAS dan Raperda APBD Kabupaten OKU Selatan mencakup dan telah menjaga Konsistensi Program/ Kegiatan di dalam RKPD, PPAS dan Raperda APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022. Format kesesuaian RKPD dengan PPAS dan Raperda APBD juga telah mempedomani Lampiran VIII Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sumber:  Diskominfo OKU Selatan

portal
By portal June 23, 2022 20:49

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

Failure notice from provider:
Connection Error:http_request_failed