ASISTEN III PIMPIN RAPAT TERKAIT PERDA DAN PERBUB KABUPATEN OKU SELATAN

portal
By portal September 12, 2023 15:05

ASISTEN III PIMPIN RAPAT TERKAIT PERDA DAN PERBUB KABUPATEN OKU SELATAN

Muaradua ( 12/09 ) Asisten Bidang Administrasi Umum OKU Selatan Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., pimpin rapat Penyampaian Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 30 Tahun 2023 tetang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Selasa (12/09/3023 )

Dalam Penyampaian peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 30 Tahun 2023 tetang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan. Nomor: 061/3049/VII/2022 tanggal 6 September 2022. Hal: Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192).

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197).

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447).

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283).

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 885).

10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2019 Nomor 8).

Dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, memutuskan dan menetapkan, Peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Asisten III dalam arahannya dalam rangka sosialisasi ini terhadap peraturan daerah Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 30 Tahun 2023 tetang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Penyusunan perbup yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan perubahan perbup yang lambat respon sehingga dalam mengoreksi perbud di dalam penyempurnaannya mendapatkan kendala.

” Herman Azedi berharap tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah terhadap perbud dan fungsi terhadap perubahan nantinya harus di pelajari di kaji dan di dipersiapkan, sehingga perubahan peraturan-peraturan perbub terhadap tata kerja dan sistem kedinasan yang baru dapat disesuaikan dalam perubahannya,”ujarnya.

Bertemu di Ruang Negara Bhakti dan turut dihadiri Para Kepala OPD, Sekwan, Camat Muaradua, Camat Tiga Dihaji, Kabag Hukum, Kabag Ortala.

Sumber:  Diskominfo Oku Selatan

portal
By portal September 12, 2023 15:05

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

,
 


Apparent:
Tekanan:
Angin:
Matahari terbit:
Matahari tenggelam:
Ramalan
Hari
 

Angin:
malam
 

Angin:
More forecast...