Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:

  1. Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
  2. Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.
  3. Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.

Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibukota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.

Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibukotanya Muaradua.

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN