KLHK LEPASKAN 4.500 HA KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN OKU SELATAN, DALAM RANGKA PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT TORA (TANAH OBJEK REFORMASI AGRARIA)

portal
By portal November 22, 2018 19:43

KLHK LEPASKAN 4.500 HA KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN OKU SELATAN,  DALAM RANGKA PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT TORA (TANAH OBJEK REFORMASI AGRARIA)

Muaradua (22/11) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merumuskan program untuk kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita .

Dalam hal ini KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan, yaitu sebanyak 4, 1 juta hektar. Untuk Kabupaten OKU Selatan sendiri lebih kurang 4.500 Ha, yakni berada di Desa Tunas Jaya,  Desa Sinar Napalan,  Desa Sido Rahayu,  Desa Tanjung Jaya,  Desa Mekar Jaya,  Desa Sidodadi Kecamatan Buana Pemaca.

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, selain itu TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan Hutan.

Sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Sumber : Diskminfo OKU Selatan.

portal
By portal November 22, 2018 19:43

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN