LAUNCHING KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN OKU SELATAN

portal
By portal May 14, 2018 19:12

LAUNCHING KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN OKU SELATAN

Muaradua (14/05) Dalam rangka mengimplementasikan UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta meningkatkan pelayanan publik dalam bidang kependudukan, maka Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan tadi pagi (Senin/14/05) menyelenggarakan Sosialisasi  Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan yang disampaikan langsung oleh Bapak Indersan, S. E., M. Si selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam

Negeri.

Dalam kesempatan ini juga telah dilaksanakan Launching Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan. Yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 telah ditetapkan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)  sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga diharapkan dengan adanya kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten OKU Selatan dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka mengurus hak dan kewajiban selaku warga negara Indonesia. Dengan memiliki KIA, selain memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun, juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah.

adapun persyaratan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sbb :

*Untuk Anak Usia 0-5 Tahun :

1.Mengisi Formulir

2.Foto Copy Kartu Keluarga dan lampirkan yang asli

3.Foto Copy KTP Orang tua lampirkan yang asli

4.Foto Copy Akta Kelahiran

5.Map Warna Biru untuk Laki-Laki dan Map Warna Kuning untuk Perempuan.

*Untuk Anak Usia 5-17 Tahun :

1.Mengisi Formulir

2.Foto Copy Kartu Keluarga lampirkan yang asli

3.Foto Copy KTP Orang Tua lampirkan yang asli

4.Foto Copy Akta Kelahiran

5.Melampirkan Foto Ukuran 2×3 sebanyak 2 Lembar.  Catatan : untuk lahir tahun genap latar berwarna biru, dan untuk lahir tahun ganjil latar berwarna merah.

6.Map Warna Merah untuk Laki-Laki dan Map Warna Kuning untuk Perempuan.

Dalam laporan Ketua Pelaksana kegiatan ini, yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan Lia Tirtayana, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya memenuhi hak-hak keperdataan seseorang selaku Warga Negara Indonesia dan penataan penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan.

Hadir dalam kesempatan ini Asisten I Drs. H. Nurdin Bangun, MBA mewakili Bupati OKU Selatan untuk membuka secara langsung sosialisasi ini.  Dalam sambutan Bupati OKU Selatan yang disampaikan oleh Asisten I, menyampaikan bahwa Kabupaten OKU Selatan menjadi salah satu dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggarakan program KIA. Pemberian reward atau tugas ini karena Kabupaten OKU Selatan di Tahun 2017 yang lalu telah melampaui target capaian kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-17 Tahun sebesar 98%. Dalam kesempatan ini juga disampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,  mengingat kegiatan ini sangatlah penting untuk dimengerti dan dipahami.  Untuk itu, juga diharapkan kepada seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap OPD untuk dapat memahami materi yang disampaikan yang pada akhirnya dapat berperan untuk membantu terlaksananya kebijakan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak-anak di Kabupaten OKU Selatan.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

portal
By portal May 14, 2018 19:12

BUPATI DAN WAKIL BUPATI OKU SELATAN

PETA OKU SELATAN